Disela-sela acara Seminar Nasional dan Silaturahmi Forum Komunikasi Purna Praja yang digelar di Hotel Bidakara beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri, H Mardiyanto meminta agar jabatan Kepala Desa yang selama ini diatur selama 6 tahun, dapat diperpanjang menjadi 8 tahun. Hal ini guna untuk lebih memberikan waktu pada Kepala Desa untuk membangun daerahnya bersama masyarakat.
Dalam acara Seminar Nasional, yang juga digelar untuk melakukan perumusan guna memberikan masukan terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang Desa, yang kini masih digodok di DPRRI tersebut, mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga berharap, jabatan kades tidak boleh seumur hidup, dan paling banyak menjabat adalah dua periode, ini dilakukan guna memberikan kesempatan pada pemimpin desa lainnya, namun demikian pembatasan tersebut akan dikembalikan pada masyarakat di masing-masing daerah, dan Mendagri ataupun Peratruan Pemerintah tidak akan membatasi jabatan Kepala Desa, kita hanya mengatur secara umum, tegas H Mardiyanto.
Sementara menanggapi akan permintaan agar perangkat desa diangkat menjadi PNS, H Mardiyanto mengaku belum bisa menyetujui, ini karena beban negara untuk menggaji PNS sudah cukup besar, mana mungkin usia senja 51 tahun diangkat PNS, kemudian mereka bekerja 7 tahun dan pensiun, kemudian seumur hidupnya ditanggung negara, dan kalau meninggal jandanya dapat uang pensiunan juga, apa ini adil, tanyanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar